Unit PPA Satres polres OKUS, berhasil Ungkap Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur

Berita POLRI310 Dilihat

Baraknews OKUS, Muaradua – Pihak Polres OKU Selatan akhirnya berhasil menangkap pelaku, DI Bin RE, dalam kasus tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, setelah menerima laporan dari ibu korban.

Dalam kasus yang mengikuti Pedoman Umum Kekerasan Seksual Anak, DI Bin RE yang berusia 40 tahun yang bekerja sebagai petani di Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau, kabupaten OKU Selatan.

Tersangka, ditangkap oleh anggota Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Selatan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024.

“Menurut sumber pelapor, kasus ini terjadi pada November 2022 di Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau, kabupaten OKU Selatan. Selasa 20 Februari 2024” menurutnya.

Korban, seorang gadis berusia 15 tahun bernama PA Binti SU, sedang tidur bersama ibunya dan adiknya di rumah mereka.

Pada satu waktu sekitar pukul 4 pagi, korban merasakan ada orang di sampingnya namun tidak memperhatikan siapa itu.

Lanjutnya, pada tanggal 6 November 2022 sekitar pukul 6 pagi, setelah korban bangun, dia melihat bahwa kemaluannya terasa sakit dan basah. Namun, ia tidak ingat apa yang terjadi dan apa yang menyebabkan kemaluannya basah.

“Setelah ditemukan oleh ibu korban, kasus ini segera dilaporkan ke pihak berwajib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-/B/143/XII/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 05 Desember 2023. dan pihak Polres OKU Selatan langsung mengambil tindakan atas laporan tersebut,” lanjutnya.

Kasus ini, sangat merisaukan masyarakat lokal, tetapi oleh karena tindakan cepat polisi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Setelah diinterogasi, DI Bin RE mengaku melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali di rumahnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, S,Kom., S.H., M.H memerintahkan anggota Unit PPA beserta anggota Reskrim, untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah ia telah diidentifikasi sebagai tersangka.

Kasat Reskrim, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat merusak psikologis korban, dengan mempertanyakan bagaimana korban nantinya akan memulihkan diri dan bangkit dari pengalaman buruk ini.

“Kasus seperti ini memang membutuhkan tindakan yang tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak berwenang menegaskan agar masyarakat terus menjadi pengawas aktif atas keamanan mereka dan warga lainnya, terutama anak-anak,” tegas Biladi Ostin Kasat Reskrim Polres OKU Selatan.

Dalam hal ini, pihak berwajib terus mengoptimalkan upaya mereka dalam melindungi anak dan mengajak masyarakat, untuk bekerjasama dalam mengurangi terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak di masa yang akan datang.

Dikatakan, kasus ini sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya peran kita sosial dalam melindungi kesejahteraan dan keselamatan anak-anak sekitar.

Tindakan tegas pihak berwajib ini, merupakan tanda keberpihakan yang jelas terhadap perlindungan anak.

“Pihak berwajib terus mengoptimalkan upaya mereka dalam melindungi anak dan mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam mengurangi terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak di masa yang akan datang,” tutupnya.

Reporter: (Hen) 5/5 (6)

Nilai Kualitas Konten