Polres Kotim – Personel Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng laksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan. Selasa (19/12/2024) Pukul 08.00 Wib.
Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta mengimbau tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Personel Polsek juga mengajak kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Kuala Kuayan Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan, S. Sos mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan laha segera lapor ke Polisi terdekat,” Tegasnya.
“Sosialisasi ini sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan lahan,” ucap Kapolsek (MtyHulu_01)