Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, Berhasil ungkap Kasus Ekstasi sebanyak 1.146 Butir di OKU Selatan

Berita POLRI94 Dilihat

Polres OKU Selatan – Polres OKU Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan yang berinisial SFN, seorang petani berusia 38 tahun.

Hal ini, disampaikan langsung oleh, Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Konferensi Pers, di Mapolres OKU Selatan bersama insan pers OKU Selatan. Kamis, 2 Januari 2025.

Kapolres OKU Selatan M. Khalid Zulkarnaen mengungkapkan, penangkapan ini, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di sekitar Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

“Pada Selasa malam, 31 Desember 2024, berganti menjadi Rabu dini hari, bukan malam pergantian tahun yang biasa. Di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, sebuah penangkapan menegangkan tengah berlangsung,” ungkap AKBP M. Khalid Zulkarnaen Kapolres OKU Selatan.

“Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan tengah memburu seorang tersangka kasus narkotika, SFN, 38 tahun, seorang petani yang diduga sebagai pengedar ekstasi.”

Penangkapan ini, dimulai dari sebuah informasi berharga dari masyarakat, transaksi ekstasi diduga akan terjadi di sekitar Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua.

“Sekira pukul 22.00 WIB, tim polisi bergerak cepat. Mereka melakukan observasi, mata-mata di tengah kegelapan,” jelasnya.

Target mereka terlihat, tersangka SFN, mengenakan jaket oranye, mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam nopol BG 1808 MEY.

Saat polisi mencoba menghentikan SFN, ia melawan dan mencoba kabur, menghilang ke dalam kegelapan hutan di belakang Kolam Prima Jaya. “Kejar-kejaran pun dimulai, sebuah perburuan manusia di tengah hutan yang sunyi dan gelap,” ujarnya.

Didalam hutan Polisi menyisir setiap sudut, mencari jejak tersangka. Jaket oranye SFN ditemukan, sebuah petunjuk penting.

Namun, tersangka masih hilang. Keesokan harinya, Rabu, 1 Januari 2025, pukul 08.15 WIB, sebuah penemuan mengejutkan terjadi.

“BRIPTU Saribi, salah satu anggota tim, menemukan sebuah tas selempang hitam merek BOGABOO tersembunyi di bawah semak-semak,” terangnya.

Di dalam tas itulah, tersimpan rahasia besar, sebanyak 1.146 butir pil ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem, dengan berat bruto 417 gram! Selain itu, ditemukan pula 48 gram pecahan pil ekstasi.

Penemuan ini membuat jantung berdebar kencang, menandakan keberhasilan operasi yang menegangkan.

Meskipun barang bukti sudah ditemukan, SFN masih bebas. Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci. Sekitar pukul 18.30 WIB, informasi baru muncul, SFN terlihat di sebuah bangunan kosong di Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya.

Tim langsung bergerak cepat, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H., dan didampingi Kanit 1 IPDA Marlin, S.H., M.S.I., serta Kanit 2 IPDA Jakariah, S.H., M.H.

“Di bangunan kosong itulah, SFN ditemukan sedang tertidur lelap, tak menyadari bahwa persembunyiannya telah berakhir. Penangkapan dramatis ini, menandai akhir dari penangkapan menegangkan selama lebih dari 24 jam,” ucap Kapolres.

SFN kini telah resmi menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolres OKU Selatan. Barang bukti yang ditemukan, yaitu 1.146 butir ekstasi, 48 gram pecahan ekstasi, tas selempang, dua plastik bening, dan sepeda motor Honda Beat hitam nopol BG 1808 MEY, menjadi bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, SFN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider, Pasal 112 Ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman berat menanti di depan mata.

“Kasus ini, menjadi bukti kesigapan dan kejelian Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya,” tutupnya.

Reporter: (Hen) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten