Kotim – Anggota Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur berikan imbauan tentang Saber Pungli atau Sapu Bersih Pungutan Liar di Desa Pundu Kec. Cempaga hulu Kab. Kotim. Selasa (30/07/2024) Pagi
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Pungli di indonesia merupakan salah satu contoh kasus yang mengancam integrasi nasional.
Dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Dimana Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Polri khususnya Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim yang menjadi bagian dari satgas saber pungli melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan ragu ataupun takut jika menememui praktik pungli di lingkungannya. Jika menemui agar segera laporkan kepada yang berwenang.
Kapolres Kotawaringin Timur Polda Kalteng AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPTU Adel Muhammad G. H., S.Tr.K. menjelaskan “dengan di sosialisasikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tetang saber pungli diharapkan masyarakat semakin paham dan mengerti apa itu pungutan liar”, tutup Adel.