Polres Kotim Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Upaya Cegah Peredaran dan Lindungi Masyarakat dari Bahaya

Berita POLRI17 Dilihat

Sampit- Satresnarkoba Polres Kotim, Polda Kalteng, melaksanakan Press Release Pemusnahan 1.045,25 gram barang bukti narkoba senilai Rp. 1.567.875.000,- di Mapolres Kotim, Rabu pagi (11/12/24).

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., dalam keterangannya mengatakan, “Pemusnahan ini terkait dengan 4 Laporan Polisi yang ditangani pada bulan Oktober dan November. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 17 klip dengan nilai nominal yang cukup besar. Dengan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan 5.227 jiwa dari bahaya narkoba.”

Wakapolres menegaskan, “Sinergitas dengan berbagai elemen terkait menjadi kunci keberhasilan kami dalam memberantas narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, kami tidak tebang pilih. Kami membutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba.”

Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, “Narkoba memiliki dampak negatif yang sangat besar. Mari kita bersama-sama menjaga diri dan keluarga agar tidak menjadi korban dari bahaya narkoba.”

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K. Turut hadir Kejaksaan Negeri Kotim, Kasatresnarkoba AKP Suherman, S.H., M.H., dan diikuti oleh BNK Kotim, Pengadilan Negeri Kelas IB Sampit, Kejaksaan Negeri, UPTD Labkesda, Pemda Kotim, FKUB, LSM Sikat Narkoba, dan Insan Pers Kotim.(Rzo/Hms) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten