Kotim – Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mapolres Kotim, Selasa Pagi (12/11/24).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, S.E.,S.I.K. Mengatakan, Pihaknya menggelar pemusnaha Narkotika ini segera setelah melakukan Press Release Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti ini Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.”
Sebanyak Tujuh Puluh Dua Bungkus plastic dengan berata bersih keseluruhan Enam ratus empat puluh koma empat enam gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke larutan yang berisi cairan kimia.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini dipimpin Oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, S.E.,S.I.K. , Bersama dengan FKUB kabupaten Kotim.(Adw/Hms)