Unit PPA Polrestabes Bandung Menetapkan Kasus Perundungan Pelajar SMP di kota Bandung,Sebagai ABH

POLRESTABES Bandung – Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan lima orang anak di bawah umur, sebagai anak yang berhadapan hukum (ABH) dalam kasus perundungan yang viral di media sosial.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diduga melakukan perundungan tersebut,
Kami menetapkan 5 orang ABH (Anak Dibawah Hukum), yaitu inisial FP 16 tahun, kemudian inisial FF 15 tahun, FA 15 tahun, KP 16 tahun, AR 13 tahun,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, Jumat (20/2/2025) malam.

Abdul menuturkan, motif aksi perundungan ini, karena rasa sakit hati yang dialami oleh salah seorang pelaku terhadap korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban maupun ABH, bahwa ini terjadi ketika si korban R.meminjam kendaraan milik MF, kemudian mengembalikan dalam keadaan rusak. Sehingga MF tidak menerima motornya rusak kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melakukan perundungan pemukulan kepada korban R,” Ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, kepada kelima ABH tidak dilakukan penahanan. Namun mereka dikembalikan kepada masing-masing orang tua untuk dilakukan pembinaan.

“Pembinaan karena ini berdasarkan peraturan undang-undang nomor 15 karena untuk penahanan atau penjara merupakan langkah terakhir dalam hal penegakan hukum,” Ujarnya No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten