Baraknews Jabar–Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Deni Okvianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus perjudian online yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Kamis, (25/05/2023).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA dan MIH yang semuanya laki-laki yang merupakan warga Cianjur. Adapun TKP di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kab. Cianjur. Tim Sus Polres Cianjur melakukan observasi dan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar Jam 20.00 Wib, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online disalah satu Kontrakan di Kp. Cigoletak Desa Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur.
“Pada Kesempatan Tersebut Tim Sus Menemukan Beberapa Orang Yang Sedang Mengoperasikan Kegiatan Layanan Judi Online Dengan Menggunakan Perangkat Komputer Pc.” Ucap Ibrahim Tompo.
Saat Dimintai Keterangan Mereka Menyampaikan Bahwa Situs Judi Online Yang Mereka Operasikan Bernama 1xbet Dengan Situs
Selain itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar menyampaikan bahwa pemilik dari agen Belko yang menjalankan situs Judi Online 1xbet Tersebut Adalah Sdr. Awaludin (Dpo), Sedangkan Sdr. Resta Noviandi Hidayat bekerja selaku Spv, Sdr. Muhammad Iqbal Mahdar selaku admin dan Anggi Amarullah selaku Operator.
“Saat diamankan selain dari para pelaku Tim Sus juga mengamankan Barang Bukti lainnya yang menjadi sarana dalam pengoperasian layanan Judi Online, seperti perangkat komputer, Pemancar Sinyal Internet Jenis Orbit dan Simcard Berbagai Provider.” Pungkasnya.
Diketahui Bahwa Layanan Situs Online 1xbet Tersebut Dalam Satu Hari Bisa Terkumpul Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Kasat Reserse Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan kronologi bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur sehingga personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Bandung, 25 Mei 2023
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar