POLRES KARAWANG – Usai menjalankan sholat taraweh berjamaah, Polwan Cakep Bripka Shanty mempunyai kesempatan menyampaikan Maklumat Forkopimda di Masjid Raya Bumi Telukjambe Desa Sukaluyu, Telukjambe Timur, Karawang, Senin malam (3/4/2023).
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman untuk senantiasa membacakan Maklumat Forkopimda Karawang disela-sela kegiatan sholat taraweh, baik itu dilakukan oleh Kapolsek maupun anggotanya.
Sesuai arahan pimpinan, Srikandi Polri ini menyampaikan kepada para jamaah yang hadir terkait hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah serta berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selanjutnya, dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur on the road ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
“Juga dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” sebut Bripka Shanty.
“Kemudian, dilarang menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” lanjut Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu ini.
Bripka Shanty melanjutkan, selain itu, juga dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang serta dilarang melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.
“Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan, terutama dari musibah kebakaran dan pencurian,” pungkas Polwan Cakep Bripka Shanty.
(Humas Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar)