baraknews KARAWANG, Jabar- Jajaran unit Reskrim polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Amud Setiabudi.SH mendampingi Tim Inavis Polres Karawang Aiptu Sutarya telah melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) tindak pidana pencurian
Sabtu (26/03/2023)
Atas adanya tindak pidana pencurian kemudian pemilik rumah atas nama Uding warga Dusun Krajan A RT.001 RW.001 Desa Jayakerta, Kec.Jayakerta, Kab.Karawang, melaporkan kejadian tersebut ke unit Reskrim Polsek Rengasdengklok
Sabtu (27/05/2023)
Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 26 mei 2023 sekira Pukul.12.00 Wib, pada saat kejadian korban sedang pergi ke Rumah sakit. namun setibanya kembali di rumah Pukul.15.00 Wib rumah sudah dalam posisi acak – acakan
Sesuai arahan Kapolres Karawang, AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH.,MH yang disampaikan Panit Reskrim, dengan adanya laporan warga tentang dugaan tindak pidana pencurian. unit Reskrim polsek Rengasdengklok bersama tim inavis polres Karawang melakukan olah Tkp
“Hari ini kami jajaran unit Reskrim polsek Rengasdengklok bersama tim Inavis Polres Karawang melaksanakan Olah TKP atas kejadian yang dilaporkan saudara Uding tentang adanya tindak pidana pencurian”, jelas Panit Reskrim Amud Setiabudi. Sabtu (27/05/2023)
Menurut Amud Setiabudi, modus operandi diperkirakan pelaku awal masuk dengan cara merusak kunci gembok pintu gerbang
“Diduga pelaku ini awal masuk dengan cara merusak kunci gembok samping rumah kemudian pelaku merusak pintu kamar dan mengambil uang korban. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.25.000.000.-(Dua puluh lima juta rupiah)”, ungkapnya
Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan jajaran unit Reskrim Polsek Rengasdengklok
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono