Polres Bogor – Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 07.10 Wib Kp. Tlajung Rt 03/02 No 63 Desa wanaherang Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor, Diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama MS. terhadap korban C di Jalan Vila Nusa Indah depan roko Perum Vila Nusa Indah Blok Z Rt 005/026 Desa Bojong Kulur Kec Gunung Putri Kab Bogor.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,SH menjelaskan dimana awal mulai adanya peristiwa penganiayaan tersebut, Pelaku yg berboncengan dengan istrinya An M melakukan perbuatannya dengan cara pertama tama memberhentikan terlebih dahulu korban yg sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya An SA setelah berhenti pelaku sempat berkata kepada korban. “masih kenal gue gak” lalu tiba tiba pelaku menusuk bagian perut sebelah kanan korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur kemudian korban kaget lalu mencoba menahan dengan cara menggenggam pisau tersebut lalu mendorong pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri sedangkan istri dari pelaku An M berhasil di amankan kemudian korban di larikan ke RS Thamrin Cileungsi guna mendapatkan perawatan.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban Mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan, mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan di karnakan mencoba menarik senjata sajam yg di pakai pelaku.
Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri Yang mendapatkan Laporan langsung Mendatangi Lokasi TKP dan mengamankan Pelaku diketahui identitas Pelaku C, lahir di Bekasi, tanggal 22 April 1982, Laki-laki, Islam, Perdagangan, Kp Sayuran Desa Kertasari, Kec. Pebayuran Kabupaten Bekasi, dan identitas Korban
Sdr MS, jakarta, 17 Juni 1972, laki-laki, Karyawan Swasta, Islam, Bumi Mutiara Blok JG No 26 Desa Bojong Kulur Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Keterangan dari para saksi saksi yaitu Sdri SA, Bekasi 03 Juni 1985, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Kp Sayuran Desa Kertasari, Kec. Pebayuran Kabupaten Bekasi, dan Sdri M, Jakarta 26 Agustus 1974, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Bumi Mutiara Blok JG No 26 Desa Bojong Kulur Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Pelaku langsung diamankan Pihak kepolisian Polsek Gunung Putri dan Mengamankan barang bukti yang ada di TKP sebilah pisau dan Melakukan Olah TKP langsung juga segera Membawa korban ke RS Thamrin Cileungsi untuk mendapatkan perawatan, saat ini Pelaku
MS sedang menjalani Proses Hukum tindak Lanjut dipersangkakan dengan Pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.