CIAMIS ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi pada 10 September 2023. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
“Berawal dari laporan masyarakat yang dihebohkan dengan kematian seorang warga di sebuah rumah wilayah Imbanagara. Sebelumnya pelaku berusaha mengaburkan kejadian yang sebenarnya. Tapi tidak sampai 1×24 jam berhasil kami ungkap pelaku sebenarnya,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP M. Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).
“Pelaku berinisial AMN (51). Pelaku sendiri merupakan suami sirih dari korban berinisial TM (46),” ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku pulang bekerja menjadi tukang parkir di salah satu rumah makan di daerah Ciamis. Sebelum pulang pelaku dan korban terlebih dahulu membeli makanan berupa Martabak di dekat Alfamart Imbanagara. Sekitar jam 22.00 pelaku dan korban sampai di Rumah lalu pelaku menananyakan hasil parkir yang telah di dapat seharian namun saat itu korban ingin uang hasil parkir tersebut diambil lebih oleh korban karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kebutuhan pribadi korban.
“Akhirnya pelaku pun marah karena saat itu korban berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa yang kasar dan kencang hingga akhirnya pelaku yang saat itu sedang duduk makan Martabak langsung berdiri dan menjambak rambut korban, setelah itu tangan kanan pelaku langsung menampar pipi kiri korban namun saat itu korban mencoba untuk melawan dengan mencekik leher dan menendangkan kaki ke arah perut dan kemaluan pelaku sambil mengeluarkan bahasa-bahasa yang tak pantas dan membuat pelaku semakin marah.
“Pelaku cekcok dengan korban dalam kurun waktu sekitar pukul 22.00-23.00 WIB. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi sekitar rumah korban. Jam 10 ada suara teriakan dan jam 11 tidak ada lagi. Keterangan saksi cekcok diawali uang hasil parkir. Korban sempat meminta uang hasil parkir untuk kehidupan sehari hari, pelaku kesal dan cekcok dan mengajiaya. Penganiayaan pelaku terhadap korban menggunakan tangan hasil rekonstruksi pelaku membennturkan korban ke tembok,” tutur Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka dikenakanan Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun penjara,” katanya.
*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar*