POLISI UNGKAP KASUS PENYUNTIKAN GAS SUBSIDI KE NON-SUBSIDI TANPA IZIN

Jabar–Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal. Operasi pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/302/XII/2024/SPKT POLSEK KLAPANUNGGAL/RES BGR/POLDA JABAR pada tanggal 4 Desember 2024. Jumat (7/12/2024).

Pelaku menggunakan alat suntik khusus yang dilengkapi dengan es balok untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Aktivitas ini dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Kebun di Kampung Curugdengdeng RT 4 RW 3, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dan Rumah di Kampung Lulut RT 1 RW 3, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu SW (32 tahun) sebagai Pengawas, JH (44 tahun) sebagai Dokter penyuntik utama, SH (49 tahun) sebagai Pembantu dokter, KK (38 tahun) sebagaiPembantu dokter, IR (47 tahun) sebagai Sopir truk, JY (22 tahun) sebagai Sopir pikap, AR (40 tahun) sebagai Kuli angkut dan AN (44 tahun) sebagai Penyedia lokasi.

Kegiatan penyuntikan ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024 di halaman belakang rumah milik tersangka AN di Kampung Curugdengdeng. Tersangka JH berperan sebagai “dokter” atau penyuntik utama, dibantu oleh KK dan SH. Gas subsidi dalam tabung 3 kg diangkut menggunakan mobil pikap oleh JY, sementara hasil penyuntikan berupa tabung 12 kg diangkut oleh IR menggunakan truk. Seluruh kegiatan ini diawasi langsung oleh SW sebagai pengawas.

Kemudian Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini, antara lain, 1 unit truk Mitsubishi Codisel warna merah (F-9541-WA), 1 unit mobil Grandmax pikap warna perak (B-9793-TVA), 58 alat suntik besi (tombak), 423 tabung gas 12 kg merk Bright Gas kosong, 17 tabung gas 50 kg kosong, 26 tabung gas 12 kg warna biru kosong, 217 tabung gas 3 kg warna hijau kosong, dan 52 tabung gas 3 kg warna hijau berisi.

Kapolsek Klapanunggal menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, tentang perubahan UU No. 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba memanipulasi distribusi gas bersubsidi di wilayah hukum Polsek Klapanunggal.

Bandung 6 Desember 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten