Polisi Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 24 Tersangka Diamankan Polres Subang

Jabar– Sebanyak 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang berhasil diungkap Jajaran Satnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu September – Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo dalam konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang. Kamis (31/10/2024) sore.

Dalam press release-nya Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa 18 kasus penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang dan psikotropika, tersebut berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Subang di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Subang.

“Pengungkapan 18 kasus ini berhasil diungkap di 12 kecamatan yakni Pamanukan 3 TKP, Subang, Patokbeusi Ciasem dan Tambakdahan masing-masing 2 TKP, Pusakajaya, Pusakanagara dan Cibogo,Binong, Cisalak, dan Ciater masing-masing 1 TKP,” ungkapnya.

Dari 18 kasus yang diungkap di 12 Kecamatan tersebut berhasil diamankan 24 tersangka yang semuanya laki-laki dengan berbagai usia dan latar belakang yang berbeda profesi.

“Untuk kasus sabu diamankan 9 tersangka yakni RK, AW,FR, AJ, YN, MS, ZA, AZ, dan AA. Selanjutnya kasus ganja diamankan 2 tersangka yakni EN dan HG, kasus tembakau sintetis 2 tersangka yakni PJ dan KK,” katanya.

“Sementara untuk tersangka yang paling banyak diamankan di antaranya kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi dengan 10 tersangka yakni AN, DS, BR, MT, TS, MZ, FF, WH, AN, IS dan Kasus Psikotropika 1 orang yakni ON,” imbuhnya.

Dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang serta Psikotropika yang berhasil diungkap tersebut, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu 62,26 gram, ganja Kering 582 gram, pohon ganja 3 buah, tembakau sintetis 330,11 gram, obat sediaan farmasi 9.542 butir dan psikotropika 73 butir,” ungkapnya.

“Sementara barang bukti lain yang disita dari 24 tersangka diantaranya Handphone Android 18 unit, Timbangan digital 3 unit, Tas 8 buah, Sepeda Motor 5 unit, Bungkus Rokok 2 buah, Kertas Pahpir 1 buah, Kertas Nasi 5 lembar, Plastik Klip Bening 5 Pax dan uang tunai 1.320.000,” ucapnya.

Para pelaku pengedar narkoba, sediaan farmasi dan psikotropika tersebut mengedarkan di beberapa wilayah di Subang dengan sistem yang pada umumnya sering digunakan oleh pengedar.

“Adapun untuk modus operandi para pelaku pengedar yang kita amankan, modusnya masih sama yakni sistem COD, Tatap muka atau ketemu langsung dan sistem Peta Map,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres Subang, Ke 24 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta Psikotropika tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

“Untuk tersangka pengedar Sabu dan tembakau sintesis terancam pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau denda Rp 1-13 Miliar,” katanya.

“Sementara untuk tersangka kasus Ganja terancam pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda Rp.800 juta hingga Rp.8 Miliar,” ucapnya.

Adapun untuk tersangka kasus sediaan farmasi, terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI No.17 Tahun 2023 tantang sediaan farmasi Engan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp.5 Miliar.

“Untuk tersangka Psikotropika terancam pasal 60 ayat 1 b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp.100 juta,” ucapnya lagi.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Dengan banyaknya tersangka yang kita amankan ini, tandanya peredaran narkoba di Subang masih masif, untuk itu perlu kerjasama semua pihak untuk Sama – sama memerangi peredaran narkoba, obat-obatan terlarang dan Psikotropika demi menyelamatkan generasi muda bangsa,” katanya.

Ariek juga meminta jika masyarakat menemukan adanya transaksi atau peredaran narkoba di lingkungannya di mohon untuk segera melapor ke pihak terkait.

“Mari kita sama-sama perangi narkoba, pemberantasan narkoba butuh peran serta dan keterlibatan semua pihak tak bisa dilakukan sendiri oleh polisi, dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat bisa mempersempit ruang gerak para pengedar, sehingga lingkungan kita jadi bersih bebas narkoba dan generasi muda bangsa bisa terselamatkan dari barang haram tersebut,” pungkasnya.

Bandung 1 Nopember 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten