Karawang – Anggota Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar Aipda Ade Suryana beserta Bripka Sigit Shinto W melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian 110 bebas pulsa, saat ngawangkong bersama masyarakat, Rabu malam (5/7/2023).
Pasalnya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat yang ada di Dusun Batujaya Rt 002/001 Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menjelaksan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.
“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” kata AKP Supriatno.
“Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone,” sambung Kapolsek Batujaya Polres Karawang.
Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono