Jabar— Polisi menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian adu muncang (kemiri) di Karangpawitan Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan penangkapan di lakukan pada Kamis dini hari (7/11/2024) pukul 24.00 Wib.
Lanjut Ari, Polres Garut mendapatkan laporan dari warga adanya kerumunan orang yang melakukan praktik judi adu muncang di sebuah wilayah di Karangpawitan.
Sejumlah personel, langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan 17 orang yang ada di lokasi kejadian, kemudian membawa barang bukti perlengkapan judi ke Mapolres Garut.
“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian.” Ujar Ari
Sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut, sementara barang bukti yang di amankan berupa alat yang di gunakan untuk adu muncang, kemiri, uang tunai dan sepeda motor.
Para Pelaku apabila terbukti akan di jerat Pasal 303 yat (1) ke-1e, ke 2-e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Bandung 7 Nopember 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar