Baraknews POLRES KARAWANG – Kapolsek kepolisian melaksanakan pengecekan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan ketersediaan minyak goreng di toko, agen maupun grosir yang ada di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, Sabtu (18/2/2023).
Kapolres Karawang melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menyampaikan, aturan Permendag RI No. 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
“Pengecekan ini kami lakukan guna mengantisipasi adanya penimbunan minyak goreng saat masih diatas HET, agar masyarakat tidak kesulitan membeli,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan pengamatan angota Polsek Pangkalan Aipda Abdul Hoer dan Bripka Indra Lesmana, diketahui bahwa harga minyak goreng curah yang dijual di salah satu toko yang berada di Kampung Gunung Leutik Desa Ciptasari, yaitu Toko Nabila menjual minyak goreng curah seharga Rp. 16.000 perkilogram dan tersedia stok 50 kilogram.
“Kami juga memasang brosur imbauan antisipasi adanya penjual minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setiap hari,” ujar AKP Edi Karyadi.
Kapolsek menandaskan, “Ketersediaan dan harga minyak goreng di toko sub agen tidak mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yg signifikan (normal),”
“Kami juga menyampaikan imbauan kepada pemilik toko maupun agen dan grosir terkait HET minyak goreng kemasan dan curah sesuai peraturan menteri perdagangan RI No 06 tahun 2022,” pungkas Kapolsek.
(Humas Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar)