Polres Karawang – Polisi Caket Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Eddy Junaedi melaksanakan sosialisasi layanan call center 110 bebas pulsa dan Nomor Wa Lapor Pak Kapolres saat giat sambang pada Kamis (13/7/2023).
Pasalnya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada pemilik bengkel depan Perumahan BKP (Bumi Kosambi permai) Desa. Belendung Kec. Klari Kab. Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Klari Kompol Hidayat menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian, tidak hanya Call Center saja ada juga layanan lainnya seperti Layanan Lapor Pak Kapolres di nomor Whactapp 082211272003, Lapor Pak Kapolsek 082124913521 dan Lapor Polisi Caket 081331823616.
“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” kata Hidayat
“Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, karena masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone,” sambung Kapolsek Klari Polres Karawang.
Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya. Pungkas Kapolsek Klari mewakili Kapolres Karawang
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono