Jabar–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat curanmor yang kerap melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kota Bandung.
Selain mengamankan para tersangka yang terdiri dari pemetik hingga penadah, polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk kendaraan hasil curian. Beberapa orang pelaku juga terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas di kakinya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan, Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan 7 tersangka diantaranya, Sdr. Ar (Pemetik) yang beralamat di Lampung Timur, Sdr. Js (Pemetik) yang beralamat Lampung Timur, Sdr. Abs (Joki) yang beralamat di Karawang, Sdr. T (Joki) yang beralamat di Karawang, Sdr. C (Joki) yang beralamat di Karawang, Sdr. Al (Penadah) yang beralamat di Karawang, Sdr. D (Penadah) yang beralamat di Karawang, yang pada saat ini sudah dalam penanganan Ditreskrimum Polda Jabar.
Kemudian telah dibuat juga berita acara pemeriksaan terhadap 9 (Sembilan) orang Saksi, Diantaranya Sdri. Putri Legita, Sdri. Dewiyah, Sdri. Pemanik Gempita Raharja, Sdr. Soleh, Sdri. Ismawati, Sdr. Asep Jujun, Sdr. Jeffri Hs, Sdr. Yan Devanma serta Sdr. Hegar Razzaq Wiguna.
Adapun yang menjadi korban, diantanya, Sdri. Putri Legita yang beralamat di Kab. Subang, Sdri. Dewiyah yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. Pemanik Gempita Raharja yang beralamat di Kab. Karawang, Sdr. Soleh yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. Ismawati di Kota Cimahi.
Salah satu korban yang hadir dalam Konferensi Pers di Polda Jabar, mengucapkan terimakasih atas kinerja Polri khususnya Polda Jabar.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. memaparkan beberapa kronologi kejadiannya, yang dimana waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Biru Putih No.Pol.T 2261 Ov No.Ka.Mh1 JM031 XPK 483583 Di Dsn. Cikalong 03, Rt.02/05, Cikalongsari, Jatisari, Kab. Karawang sewaktu di Parkir di halaman rumah.
Pada Hari Minggu Tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol.: T 2290 XIT No.Ka.: Mh1jm812xnk018471 Di Kp. Sukaseuri, Rt.02/01, Sarimulya, Kota Baru, Kab. Karawang Sewaktu di Parkir di Parkiran Gor Wargi Saputra.
Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana pencurian 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Biru No.Pol.: T 5212 SN No.Ka. Mh1jm011xmk260071 Di Bakan Ngantay, Rt.04/06, Mekarsari, Jatisari , Kab Karawang Sewaktu Di Parkir Di Pinggit Jalan Bri Link.
Pada Hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib telah Terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Cokelat No.Pol. T 2143 Of No.Ka.: Mh1jm 9126 nk 385504 Di Cicinde III Rt.02/03 Cicinde Utara Banyusari Kab. Karawang Sewaktu diparkir di Parkira Puskesmas Cicinde. Pada Hari Senin
Tanggal 19 Februari 2024 Sekira Pukul 18.30 Wib Telah Terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor No.Pol. D 5451 Sbn No.Ka. Mh1jm9112lk354657 Di Kebon Rumput Iii No. K.76 Rt. 03/17, Baros, Cimahi Tengah, Kota Cimahi Sewaktu Diparkir Di Garasi Rumah Milik Korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menjelaskan Kendaraan Sepeda motor yang berhasil dicuri oleh para Tersangka (Tsk. Ar Dan Tsk Js) Tersebut Kemudian Diserahkan Kepada Joki ( Tsk. Abs Dan Tsk. T) untuk dijual kepada penadah (Tsk. Al Dan Tsk D) Sebesar Kurang Lebih Rp. 4.000.000/Unit.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci pas rakitan yang disambung dengan mata kunci, atas Kejadian Tersebut Para Tersangka Dijerat Dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e, 4e dan 5e KuhPidana dengan ancaman hukuman Penjara Selama- Lamanya 7 (Tujuh) Tahun”.
“Dan bagi penadah Kendaraan tersebut dijerat dengan Pasal 481 KuhPidana dengan Ancaman hukuman Penjara Selama- Lamanya 7 (Tujuh) Tahun dan Atau Pasal 480 KuhPidana dengan ancaman Hukuman Penjara Selama lamanya 4 (Empat) Tahun”.tutupnya.
Bandung, 23 Februari 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar