Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Dan Sabu

Jabar– Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bogor dan Polres Bogor kota pada awal tahun 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan unsur terkait, di antaranya Gubernur Jawa Barat yang diwakili, Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi, Danlanud ATS yang diwakili oleh Kadisops Letkol Pnb. Mulyono, Danrem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi, S.E., Kapuslabfor Bareskrim Polri, Dir Reserse Narkoba Polda Jabar, Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor H. Ade Ruhandi, S.E, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kepala BNNK Bogor, Kajari Kota Bogor yang diwakili oleh Kasi Pidum Indra Gunawan, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang diwakili Wakil Ketua Hasanuddin, S.H., M.H., Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono, S.H., M.H., Ketua MUI Kabupaten Bogor yang diwakili Ketua Harian Dr. H. Agus Mulyana, M.A., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Agus Fauzi, M.Kes.

Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan barang sitaan tidak beredar kembali di masyarakat. Kamis (20/02/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan laboratorium clandestine tembakau sintetis yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bogor pada Februari 2025 di wilayah Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Hadi Pasetyo alias Adi bin Pardi dan Arif Anugrah Saputra bin Abdul Nasir. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1.161,04 kilogram tembakau sintetis, 282 liter cairan MDMB-INACA dalam jerigen, serta berbagai peralatan produksi seperti botol spray dan garden pump sprayer yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut.

Selain tembakau sintetis, Polres Bogor juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Januari 2025. Dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah Chandra Murti Prabowo bin Wanto dan Rahmedi Siregar bin Abdul Manan Siregar. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 6.918 gram sabu yang dikemas dalam 16 bungkus plastik klip dengan berbagai kode. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan penyidikan, sementara sisanya dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator yang dapat menghancurkan narkotika secara efektif dan memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan membongkar jaringan narkotika hingga ke akarnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujar Kapolda Jabar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dan untuk pelaku DPO sejauh ini masih berproses, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Polres Bogor dan Dit Narkoba Polda Jawa Barat,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan berhenti sampai semua jaringan pelaku narkotika berhasil ditangkap.

“Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya peredaran barang terlarang tersebut. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.”ujarnya.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba semakin meningkat. Upaya preventif dan edukasi terkait dampak buruk narkoba perlu terus digalakkan agar generasi muda terhindar dari jeratan barang haram tersebut. Komitmen bersama dalam memberantas narkotika akan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.

Bandung, 20 Februari 2025

Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten