SUKABUMI. Dunia pendidikan kembali dibuat resah oleh kelakuan oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) disalah satu SD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga mencabuli puluhan siswinya sendiri, Kamis (22/02/2024).
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, terduga pelaku EM (53 th) diduga melakukan aksi cabul tersebut antara Januari 2023 hingga Februari 2024. Adanya dugaan tersebut muncul akibat adanya laporan dari salah satu orang tua korban, ‘EM’ digelandang ke Polres Sukabumi dan dilakukan penahanan.
“Terkait kejadian ini 10 anak (menjadi) korban, semua itu murid (kepala sekolah tersebut). Rata-rata umur korban antara 10 sampai 12 tahun,” ujar Tony saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, pada Rabu 21 Februari 2024.
Setelah dilakukan penulusuran ‘EM’ yang kini telah menjadi tersangka, mengakui melaksanakan aksi bejadnya saat jam istirahat. Para korban diduga dipeluk, dicium, dan diraba bagian vital sensitifnya.
“Modus tersangka karena nafsu, tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut apakah ada iming-iming atau ada paksaan ini,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara, paling singkat lima tahun hingga maksimal 15 tahun.