CIAMIS ~ Bupati Ciamis Surat Edaran tentang larangan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 atau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Ciamis. Edaran ini disambut baik juga oleh Polres Ciamis Polda Jabar. Bahkan pihaknya akan turut serta mengimplementasikan dengan cara-cara humanis.
Langkah awal yang dilakukan yakni ikut serta memberikan pemahaman kepada para orang tua atau wali murid agar bisa mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Ciamis. Edaran ini tentunya akan memberikan manfaat yang terbaik untuk generasi muda penerus bangsa.
Seperti yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar. Dimana Kapolsek Lakbok Iptu Tri Widiyanto turun langsung memberikan pemahaman kepada para guru dan sekolah di wilayah Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan siswa, mengurangi kemacetan, dan menghindari penyalahgunaan kendaraan. Mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban anak-anak sekolah yang usianya masih dibawah umur,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lakbok Iptu Tri Widiyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (12/4/2025).
Tidak hanya memberikan pemahaman, kata Iptu Tri Widiyanto, pihaknya juga mencoba memberikan solusi untuk anak sekolah dan para orang tua. “Sebagai solusi alternatif, siswa siswi baik SD dan SMP bisa menggunakan kendaraan umum, sepedah, atau diantar oleh orang tuanya,” katanya.
Kapolsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar turut menyampaikan bagi peserta didik (Siswa Siswi) yang masih membandel mengendari kendaraan sepeda motor ke sekolahnya, maka pihak sekolah akan memberikan sanksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah. “Apabila dengan Sanksi sekolah tidak ada efek jera, maka kami pihak Kepolisian akan melaksanakan Operasi atau Razia Kendaraan di lingkungan sekolah,” kata Iptu Tri Widiyanto.
*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*