Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia

Polres Tasik Kota  – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, Melakukan Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Direncanakan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Jl. Letnan Harun dekat jembatan sungai ciloseh, kp. Gunung Tujuh Rt 02 Rw 04 Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (20/09/2023)

Peristiwa pembunuhan pria berusia 26 tahun tersebut terjadi pada Sabtu (09/09/2023) sekira pukul 01.15 WIB. 

Sat Reskrim mengamankan 2 pelaku pembunuhan berinisial RCK (24) warga Kelurahan Sukamajukaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dan Ar (26) warga Kp. Garunggang, Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. 

modus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni membacok korban dengan celurit ukuran 70 cm, sehingga mengenai tubuh korban bagian punggung kiri atas , lengan kiri atas ,paha kiri belakang, pinggang belakang, telapak kaki kiri, sehingga korban mengakibatkan meninggal dunia.

Ia menuturkan, Tersangka menghubungi korban dengan maksud untuk mengajak berkelahi, sehingga tersangaka bersama 6 (enam) teman lainnya berangkat ke TKP namun sebelum tersangka mengambil 1 (satu) bilah celurit yang disimpan di rumahnya, kemudian tersangka 1 (RCK) dan tersangka 2 (AR) menemui korban sementara temen lainnya menunggu di stopan Gunung Tujuh yang berjarak kurang lebih 200m.

“Setelah tersangka bertemu korban, tersangka mengeluarkan 1 (satu) bilah celurit sehingga korban lari dan terjatuh. Pada saat badan korban posisi miring kanan, kemudian tersangaka mengayunkan celurit ke arah badannya secara acak sebanyak 5 kali” ujarnya. 

Korban memeluk badan tersangka dari arah belakang akan tetapi tersangaka mencoba melepaskan dengan memukul beberapakali ke arah wajah korban, korban melawan dan berteriak “begal” ternyata di sekitar banyak warga dan bis yang melintas.

Selanjutnya, tersangaka mendorong badan korban sehingga terjatuh keduanya kedalam jurang sehingga tersangaka dapat melarikan diri ke arah timur dan bersembunyi di belakang rumah warga sekitar.

Sekira jam 05.00 Wib tersangka keluar menuju rumah saksi AANG yang berlokasi di kp. Leuwidahu Kota Tasikmalaya.

“Saat tersangka mengetahui bahwa korban telah meninggal pada saat itu juga tersangka melarikan diri ke daerah semarang dengan menggunakan BUS,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 Jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, yang perbuatan itu mengakibatkan kemaitan orang.

“Ancamannya penjara selama-lamanya 9 tahun” pungkasnya. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten