Baraknews Polda Jabar–Pembangunan revitalisasi Pasar Ciasem berakhir kisruh, karena warga mengklaim bahwa revitalisasi Pasar tersebut tidak sesuai dengan spek, menggunakan sebagian badan jalan Desa selebar 1,5m untuk pengembangan area Pasar.
Selain itu warga juga menilai bahwa pembangunan Pasar Ciasem tersebut tidak memperhatikan aspek aspek lingkungan sekitar Pasar.
Dan warga menilai penyusutan badan jalan tersebut mengganggu mobilitas warga.
Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, akhirnya Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni bersama Kepala BPN memanggil para pihak antara warga, Kepala dinas DKUPP, pengelola pasar dan pihak pengembang untuk di mediasi dalam mencari solusi di Mapolres Subang Polda Jabar, Kamis 16 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.S mengatakan bahwa bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian masalah, dimana tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan masalah antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Dalam giat mediasi tersebut Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni juga hadir kan instansi terkait yakni, Kepala BPN Kabupaten Subang dan Kepala DKUPP Kabupaten Subang, pengelola pasar dan pihak terkait lainnya.
Syukur alhamdulillah mediasi tersebut membuahkan hasil dengan adanya kesepakatan antara pengembang dan masyarakat.
Kesepakatan tersebut, pihak Pemda Subang dalam hal ini DKUPP, pengelola pasar dan pengembang akan segera menyelesaikan permasalahan pembanguan Pasar Ciasem yang diduga telah menyerobot atau memakan jalan umum selebar 1,5 meter tersebut,” ujar Sumarni.
Pihak DKUPP dan pengembang telah menyetujui untuk mengembalikan jalan tersebut kembali ke awal yakni selebar enam meter dalam waktu dekat ini atau selambat-lambatnya sebelum bulan puasa tiba, tutur Sumarni
“Sebagai konsekuensinya, pengembang Pasar Ciasem harus membongkar bangunan selasar yang tadinya akan digunakan untuk PKL dan akan memindahkan PKL ke sisi lain yang juga tetap representatif dan tetap menampilkan sisi estetika,” katanya.”
“Sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkab Subang dengan BP3 Pasar Ciasem selaku pengembang pasar, lebar jalan 1,5 digunakan oleh bangunan selasar untuk PKL tersebut di luar kontrak yang dikerjasamakan,” pungkas Sumarni.
Bandung 16 Maret 2023
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar