Garut–Bertempat di halaman Sat Lantas Polres Garut Polda Jabar Jl. Jendral Sudirman no.204, Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si menggelar press release terkait penindakan knalpot tidak standar / brong di depan awak media. Selasa (23/1/2024).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Waka Polres Garut Polda Jabar serta para PJU Polres Garut.
Yonky mengatakan bahwa Polres Garut melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua dari tanggal 1 sampai dengan 22 Januari 2024 sebanyak 1.635 (seribu enam ratus tiga puluh lima) buah.
Lanjut Yonky, pihaknya pada bulan oktober 2023 juga telah melakukan penindakan terhadap 1.011 (seribu sebelas) buah knlapot Brong.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si mengatakan dasar hukum penindakan pelanggar knalpot tidak standar yakni Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penindakan Knalpot ini merupakan penindakan di seluruh wilayah Hukum Polres Garut Polda Jabar mulai dari jalan, sekolah, pabrik dan tempat lainnya.
Selain melakukan penindakan Polres Garut Polda Jabar juga melakukan upaya seperti sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar.
Karena selain melanggar peraturan juga mengganggu kenyamanan warga masyarakat. Bahkan ada kasus penganiayaan yang di timbulkan oleh penggunaan knalpot Brong.
“Kami akan terus memberikan sosialisai, himbauan dan penindakan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) sampai Garut terbebas dari Knalpot Brong.” Tutup Kapolres.
Bandung 23 Januari 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar