Bandung–Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol
Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan Polisi merespon cepat keluhan masyarakat dalam melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah Hukum Polsek Cibatu Polres Garut Polda Jabar, Rabu (07/05/2024).
Kegiatan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilaksanakan di SMA 3 Cibatu Garut Kec. Cibatu Kab Garut.
Polisi melakukan penindakan kepada 8 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis setuju untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan serta menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polisi tak kenal lelah untuk memberi himbauan kepada pengendara roda dua guna mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Cibatu Polres Garut Polda Jabar.
Kepolisian lebih lanjut. akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kecamatan Cibatu terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Bandung 8 Mei 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar