Jabar–Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal yang terus meresahkan masyarakat.
Kapolres Subang Polda Jabarc AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran miras ilegal di wilayah Subang.
Tiga Lokasi yang digerebek adalah sebuah toko di Kecamatan Dawuan, toko di pasar Cipendeuy dan juga sebuah toko di Pasar Pabuaran Subang
“Ketiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,”ungkapnya, Selasa,(12/12/2023).
Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan seorang tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal.
Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial DI,GS dan S, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Selain merugikan kesehatan, miras ilegal juga dapat merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Kami akan terus mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku,”ungkap Heri
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan peredaran miras ilegal di sekitar tempat tinggalnya.
“Dengan begitu, kita semua dapat mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” pungkasnya.