Baraknews Polres Karawang – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan. Personil Polisi Caket Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar door to door ke rumah masyarakat untuk menyampaikan himbauan terkait larangan menggunakan knalpot brong, penjualan miras dan petasan, Jumat (31/3/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif pencegahan di masyarakat secara langsung.
Bripka Endang mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai upaya awal agar masyarakat bisa paham dan mengerti karena larangan tersebut dilakukan demi menciptakan situasi bulan puasa yang lebih aman dan nyaman untuk beribadah umat muslim.
“Kita sosialisasi ke masyarakat sebagai upaya preventif. Yang jelas ini demi kenyamanan ibadah di bulan puasa. Masyarakat pasti terganggu kalau ada yang jual miras, bunyi petasan apalagi knalpot,”Ujar Bripka Endang.