Baraknews Polresta Tangerang– – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang mengamankan satu orang pelaku pencurian handphone dari amukan massa yang menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
“Anggota kami dapat laporan ada satu pencuri diringkus warga, agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri beberapa petugas Unit Reskrim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara bahwa benar ada pelaku yang diamankan oleh masyarakat seorang laki-laki berinisial FK (43) yang beralamat di Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor ,” ucap Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH Pada saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Dikatakannya, aksi satu orang pencuri yang digagalkan warga di Kp Solong RT 02/01 Desa Tipar Raya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2023 pukul 10.30 Wib.
Secara terpisah Kapolresta Tangerang KBP Raden Romdhon Natakusuma SH SIK MH melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH mejelaskan awal mulanya pelaku penucurian berinisial FK (42) melewati rumah di Kp Solong Desa Tipar Raya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, pada saatbitu FK melihat rumah yang pintunya terbuka dalam keadaan sepi, selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 1 Unit Handphone hingga di ketahui oleh pemiliknya spontan berteriak maling,maling hingga terdengar oleh masyarakat langsung mengamankan pelaku pencurian tidak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang mendapat informasi hingga langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku pencurian dari amukan masa kemudian di bawa Kepolsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berinisial FK sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian ,” tutup Kapolsek Tigaraksa.