Tangerang–Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MN, warga Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pria berusia 41 tahun ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka MN kedapatan menyembunyikan 13 paket sabu dalam plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam dus charger telepon seluler.
“Juga ditemukan alat hisap sabu serta sedotan yang diduga digunakan untuk menghisap sabu,” kata Baktiar, Jumat (30/8/2024).
Baktiar menerangkan, tertangkapnya tersangka MN pada Minggu (18/8/2024), berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi di lokasi penangkapan yaitu di sekitaran kediaman tersangka.
Pada saat petugas berada di lokasi penangkapan, tersangka MN menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas pun kemudian meminta keterangan tersangka MN.
“Akhirnya tersangka MN mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka pun kita tangkap,” terang Baktiar.
Tersangka MN beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MN terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.