Satgas Amanusa II Polres Cilegon Polda Banten kordinasi dengan Karantina Pertanian Cilegon

Baraknews Polres Cilegon – Pada Hari Minggu Tanggal 07 agustus 2022 sekitar jam 17.00 Wib kantor Karantina Pertanian Cilegon telah mengamankan 3 unit mobil truck yg membawa hewan rentan penyakit mulut dan kuku (HRP) jenis domba tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasatgas 2 amanusa II (penanganan) AKP Choirul Anam bersama petugas PPNS dan Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina telah mengamankan 3 unit kendaraan truck yang membawa HRP tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sesuai dengan SE PMK Nomor 4 Tahun 2022 dan peraturan perundangan undangan yang berlaku tentang Pengendalian Lalu lintas HRP hewan rentan berbasis Zonasi.

Tiga kendaraan tersebut adalah 1 ( Satu ) Unit colt diesel Nopol BM 9523 SF mengangkut sebanyak ( 300 ) ekor, 1 ( satu ) unit Colt Diesel No pol AB 8365 EC mengangkut sebanyak ( 320 ) ekor dan kendaraan Pikup No Pol BK 8539 ZF sebanyak ( 80 ) ekor, ke 3 (tiga) kendaraan tersebut mengakui membawa HRP.

Menurut Choirul anam hewan domba tersebut berasal dari Serdang bedagai (masih dalam zona merah ) dan akan dibawa ke Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang tanpa dilengkapi dokumen sah yang dipersyaratkan berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan, Hasil laboratorium bebas PMK dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Serdang Bedagai, Surat keterangan telah dilakukan masa karantina 14 hari yang dikeluarkan dari kabupaten setempat dan atau dari Karantina Pertanian Bandar Lampung wilayah kerja Bakahuni.

Satgas amanusa II selaku Kasatgas 2 Penanganan AKP Choirul Anam kordinasi dengan PPNS, Drh dan Paramedik Karantina Pertanian Cilegon dan kordinasi dengan Satgas Tindak ( jajaran Reskrim Polres Cilegon ) Dan kordinasi dengan Kaopres Polres Cilegon Polda Banten

Hasil koordinasi Satgas PMK Kota Cilegon bersama Karantina Pertanian Cilegon tersebut diambil suatu keputusan agar HRP (hewan rentan Penyakit mulut dan kuku ) tersebut dikembalikan ke daerah asalnya untuk melengkapi persyaratan lalu lintas HPR dari daerah asal, berikut dengan hasil laboratorium bebas PMK.”ujarnya

Ditempat yang sama Menurut Arum Kusnila Dewi selaku Kepala Karantina Pertanian Cilegon berharap agar masyarakat untuk lebih bersinergi bersama Karantina, Satgas PMK Provinsi Banten dan Kota Cilegon dalam upaya percepatan penanganan HRP yang melalui pintu masuk dan atau pelabuhan umum yang ditetapkan negara. Agar penanganan PMK dapat segera terkendali.”tutupnya. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten