Tangerang, 5 Oktober 2024* – Polwan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang yang juga bertugas sebagai penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus yang sedang ditangani oleh unit PPA, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap keterangan saksi dapat memperkuat upaya pengungkapan kasus serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menyatakan pentingnya peran Polwan dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti yang melibatkan perempuan dan anak, dengan tetap menjaga privasi dan kenyamanan mereka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, juga menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan memastikan setiap proses dilakukan dengan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan kasus yang sedang ditangani dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi korban.