Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja

Tangerang, |  Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan dengan modus menawarkan lowongan kerja fiktif,”1 Agustus 2024 .

Kasus ini melibatkan pelaku berinisial HRS (30), yang dikenal dengan nama alias Radit. Pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan secara finansial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan pekerjaan di perusahaan besar, termasuk PT. Adis, kepada korban dengan iming-iming kepastian mendapatkan pekerjaan tersebut. Pelaku menghubungi korban melalui seorang perantara yang dikenal oleh korban, yaitu seorang saksi bernama Supaah.

Dengan memanfaatkan kebutuhan korban akan pekerjaan, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan berbagai keperluan lainnya.

Kasus ini bermula ketika pada tanggal 4 Maret 2024, sekitar pukul 10.12 WIB, di Kp. Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pelaku meminta uang muka sebesar Rp 1.500.000 dari korban utama, Salminah. Uang tersebut diklaim sebagai biaya awal untuk mendapatkan pekerjaan.

Dalam beberapa hari berikutnya, pelaku kembali meminta uang dengan alasan pembuatan E-FIN, pelunasan administrasi, dan pembuatan kartu ATM. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 12.200.000.

Setelah pembayaran dilakukan, pelaku memberikan janji bahwa korban akan segera diterima bekerja setelah periode Lebaran. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi, dan pelaku mulai sulit dihubungi. Korban, yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kronjo pada 31 Juli 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kronjo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syihabudin, M., SH, melakukan penyelidikan intensif. Pada 1 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Kp. Cirumpak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pelaku diamankan beserta barang bukti yang terdiri dari satu lembar print-out bukti transfer melalui aplikasi Dana, satu lembar rekening koran, dan empat berkas lamaran kerja milik para korban.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, SIK, MM, melalui Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi  mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna untuk penangkapan pelaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas,” ujar Kapolresta.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kronjo dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sementara itu, kepolisian juga membuka pintu bagi korban lain yang merasa dirugikan untuk melapor dan membantu proses penyidikan.

AKP Dedy Ruswandi S.H, selalu Kapolsek Kronjo, “mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan, terutama yang meminta pembayaran uang dengan iming-iming pekerjaan.

Warga dihimbau untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi finansial apapun, dan sebaiknya menghubungi pihak berwenang jika terdapat keraguan.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan, Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang dan masyarakat semakin terlindungi dari upaya penipuan yang merugikan.

Polisi akan terus memberikan informasi terbaru seputar perkembangan kasus ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepada publik No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten