Pandeglang, Banten – Polres Pandeglang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sandi Pekat Maung II 2024. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Pandeglang AKP Lutfi Tamimi, didampingi oleh IPDA Akbar (Pawas), IPDA Rudhi (Padal), dan personel Satfung Polres Pandeglang.
Operasi yang digelar pada tanggal 26 Maret 2024 ini berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda.
Lokasi Pertama Cigadung diamankankan barang bukti Intisari: 6 botol Anggur Merah Gold: 5 botol, Anggur Merah: 6 botol, Anggur Buah: 7 botol, Kawa-kawa: 1 botol, Alexsis: 2 botol
Dilokasi Lokasi Kedua Studio Musik 22 Kadumerak diamankankan barang bukti Kawa-kawa: 2 botol Anggur Merah Gold: 7 botol
Dengan Jumlah total Minuman Keras ( Miras ) yang diamankan sebanyak 36 ( Tiga Puluh Enam ) Botol. Tindakan Kepolisian:
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, S.H.,S.I.K., M.Si., melalui Kasat Sabhara AKP LUTFI TAMIMI mengatakan bahwa operasi Pekat Maung II 2024 ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memberantas penyakit masyarakat seperti miras, judi, premanisme, dan prostitusi,” tegas AKP LUTFI TAMIMI.
Kapolres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Mari kita bersama-sama ciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat,” ajak AKBP Belli Hariyanto.
• Pemilik warung diberikan pembinaan dan penyuluhan tentang larangan penjualan miras.
• Barang bukti miras disita dan diamankan di Polres Pandeglang