Serang – Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan (Latkatpuan) penyidik/penyidik pembantu Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran Tahun Anggaran 2024 “Dalam Rangka Optimalisasi Percepatan Penyidikan”, bertempat di Dwiza Hotel and Convention Hall Serang pada Kamis (25/07).
Kegiatan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin didampingi Plt. Wadirresnarkoba AKBP Nuril Huda Sofwan, kegiatan juga dihadiri oleh narasumber dari Bareskrim Polri yakni Kabid Bangsis Pusiknas Bareskrim Polri Kombes Pol Muslimin Ahmad dan Ketua Tim Fungsi Inspeksi Pembina Bismo dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta diikuti oleh 60 peserta baik dari Polda Banten maupun Polres jajaran.
Dalam sambutannya Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pelatihan kali ini mengandung makna strategis, terkait upaya Polda Banten sebagaimana telah dicanangkan oleh pimpinan polri, yaitu mewujudkan penegakan hukum Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).
“Sepanjang tahun 2023, Direktorat Narkoba Polda Banten dan Res Narkoba jajaran telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya lainnya sebanyak 785 perkara, dengan jumlah tersangka 1.012 orang terdiri dari pengedar 922 orang dan pemakai 90 orang sementara sampai dengan bulan Mei 2024 Ditresnarkoba Polda Banten dan Res Narkoba jajaran telah mengungkap kasus tindak pidana
narkotika, psikotropika dan obat berbahaya lainnya sebanyak 297 perkara, dengan jumlah tersangka 420 orang terdiri dari pengedar 375 orang dan pemakai 45 orang,” jelas Dirresnarkoba.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan mencermati peningkatan kejahatan terhadap tindak pidana narkoba, serta berlakunya berbagai regulasi dan komitmen Presiden RI maka Polri sebagai aparat penegak hukum diharapkan mampu menurunkan dan menekan perkembangan kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan preemtif, prefentif maupun penegakan hukum yang tegas dan humanis.
Dalam kegiatan ini Dirresnarkoba Polda Banten beberapa arahan kepada seluruh peserta pelatihan untuk dipedomani, sebagai berikut :
1. Wujudkan dan pelihara integritas dan komitmen moral dalam melaksanakan tugas serta tingkatkan pengawasan secara berjenjang terhadap para penyidik dan penyidik pembantu untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi;
2. Tingkatkan kompetensi dan kembangkan pengetahuan dengan selalu melakukan pemutakhiran wawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Optimalkan peran masyarakat dalam ungkap perkara dan pencegahan tindak pidana narkotika disatuan masing-masing.
4. Junjung tinggi hak azasi manusia dalam memberikan perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat;
5. Lakukan penguatan kerjasama dengan lintas kementerian/lembaga, criminal justice system, serta aparat penegak hukum lainnya, guna membangun harmonisasi dalam setiap penyidikan tindak pidana.
Diakhir Dirresnarkoba mengungkapkan harapannya dalam kegiatan tersebut. “Semoga kegiatan ini menjadi momentum bagi penyidik, penyidik pembantu pada Direktorat Narkoba Polda Banten dan jajaran untuk senantiasa memelihara komitmen, melakukan evaluasi dan meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat berbahaya lainnya,” tutupnya. (Bidhumas)