Ops Patuh Maung 2022 dimulai, Satgas Preemtif Polresta Serkot Bagikan Stiker dan Pasang Spanduk

Baraknews POLRESTA SERKOT_Hari ini, Senin (13/6/2022) Operasi Patuh Maung 2022 Polresta Serang Kota dimulai. Pengendara diharapkan mematuhi aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Pagi tadi, personel Satlantas Polresta Serkot mengingatkan pengendara motor roda dua atau pun roda empat dengan membagikan stiker dimulainya Operasi Patuh Maung 2022 di sekitaran Jalan Veteran dan pemasangan spanduk himbauan tertib berlalulintas di Ciceri, Serang timur dan alun-alun Kota Serang.

Operasi Patuh Maung 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 13 – 26 Juni 2022,

Ipda Firsca, Kasubnit I Kamsel Satlantas Polresta Serkot dan sejumlah anggota lainnya terlihat memberhentikan mobil dan sepeda motor sambil mengimbau agar mematuhi aturan lalu lintas dengan memberikan stiker Ops Patuh Maung 2022.

Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kasihumas Polresta Serkot AKP Iwan Sumantri, mengatakan.”Kita berharap dengan digelarnya operasi ini semua pengendara motor mematuhi aturan berlalu lintas.”ujar AKP Iwan.

Adapun target dalam Operasi Patuh Maung 2022 kali ini yakni:
1. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
2. Pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan;
3. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan;
4. Pengemudi melawan arus;
5. Pengemudi menggunakan handphone;
6. Pengemudi di bawah umur;
7. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
8. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
9. Pengemudi yang melanggar rambu-rambu;
10. Surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK);
11. Para pemilik angkutan umum;
12. Pengemudi angkutan umum;
13. Pendaraan angkutan umum dan barang serta) kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan;
14. Pendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut;
15. Kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll);
16. Pendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya;
17. Kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising);
18. Kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar;
19. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang;
20. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya;
21. Rambu-rambu lalu lintas yang rusak/tidak terbaca.
(Humas) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten