Kasat Reskrim Polresta Tangerang Hadiri Sosialisasi Neralitas ASN dan Kepala Desa Serta Peluncuran Peta Kerawanan Pilkada 2024

Tangerang – Kasat Reskrim Polresta Tangerang Polda Banten, Kompol Arief N. Yusuf, mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menghadiri acara Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa serta Peluncuran Peta Kerawanan Pilkada Tahun 2024, bertempat di Vivere Hotel Gading Serpong pada hari Jumat (18/10/2024).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya jajaran Forkopimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, para Camat, PGRI, dan para Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang komitmen menjaga netralitas para ASN dan Kepala Desa dan mengetahui potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang.

Selain itu juga dilaksanakan pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang.

Kaban Kesbangpol Rudi Lesmana dalam sambutannya mewakili PJ Bupati Tangerang menyampaikan, dalam pemilihan ini sangat penting terutama ASN, camat, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas.

ASN dan perangkat desa memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Oleh karena itu, netralitas dalam pelaksanaan pemilihan menjadi salah satu aspek yang sangat krusial untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap kita semua dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan peran kita masing-masing dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya juga mengingatkan bahwa segala bentuk keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merusak integritas, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap kita sebagai pelayan publik.” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf menyampaikan pihaknya sebagai Pembina Gakkumdu akan terus memberikan pengawasan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran tahapan Pilkada termasuk dalam hal netralitas ASN dan Kepala Desa.

Kompol Arief menghimbau, bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran tahapan pilkada agar dapat segera melaporkan ke Bawaslu atau ke Satgas Gakkumdu. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten