Baraknews Polsek Waringinkurung Polresta Serkot Polda Banten – Dalam menjalin komunikasi dan pendekatan dengan masyarakat, Kspk Polsek Waringinkurung Polresta Serkot Polda Banten Aipda Eko. Y, S.H U secara intens melakukan patroli dialogis di pemukiman warga dan sekitar wilayah hukum polsek waringinkurung, Rabu (13/07/2022).
Patroli dialogis yang dilaksanakan oleh Kspk I Polsek Waringinkurung guna untuk menciptakannya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selain itu juga agar terjalin komunikasi yang baik antara warga dan kepolisian, sehingga dapat mengetahui situasi yang berkembang di Kecamatan Waringinkurung.
Disana petugas tidak henti – hentinya menghimbau warga untuk tetap mengikuti aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta mengingatkan warga untuk melaksanakan vaksinasi.
Sesuai Arahan Dari Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K melalui Kapolsek Waringinkurung AKP Engking Yudhiana di teruskan kepada masing – masing Kspk,Regu I,II dan III untuk tetap laksanakan patroli dialogis baik siang hari dan malam hari guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Dalam patroli dialogis lebih dioptimalkan dalam menjalin komunikasi antara warga dengan kepolisian secara humanis, sehingga dapat mengetahui situasi yang berkembang dan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tutur Kspk I Polsek Waringinkurung AKP Yudhiana.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah – tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah – tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.