Polresta Tangerang-‘Sebagai respons terhadap aksi tawuran yang terjadi di Mauk, Kabupaten Tangerang, anggota Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang dilibatkan dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tindakan ini merupakan perintah langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menekankan pentingnya penanganan cepat dan efektif terhadap tindak kekerasan.
Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui upaya olah TKP, diharapkan dapat mengungkap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.
Komitmen Polresta Tangerang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Hotline 110 Polri tetap tersedia selama 24 jam sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan kejadian yang memerlukan intervensi kepolisian.