Pelaku Pembacokan Di Desa Pelangki Berhasil Ditangkap Satreskirim Polres OKU Selatan

Berita POLRI26 Dilihat

Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Hanya dalam hitungan jam, Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil meringkus Tersangka pelaku pembacokan yang terjadi di Perumahan Perkim Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, kamis (20/4/2023) sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolres OKU Selatan AKBP. Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP. Biladi Ostin, S.Kom., SH., MH saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadi miliknya membenarkan atas kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Kita sudah amankan pelaku pembacokan tadi malam dirumahnya sekira pukul 20.00 Wib yang tak jauh berada di dekat rumah korban,” Ungkap Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP. Biladi Ostin, S.Kom., SH., MH.,

Selanjutnya, disampaikan Kasat bahwa baik Tersangka pelaku maupun korban pembacokan sama sama warga dalam (1) satu desa yakni sama sama beralamat di Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

“Pelaku sendiri bernama Joni Chandra (24) sedangkan korban bernama Tirta Nadi (30),” sambungnya.

Diceritakan kasat bahwa kronologi keajadian terjadi pada hari sabtu tanggal 20 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib pelaku lewat depan korban dengan menggeber suara kenalpot motor, kemudian terlapor lewat kembali dan di berhentikan oleh korban lalu korban dan pelaku cek cok yang kemudian korban dan pelaku pergi kembali kerumah masing-masing untuk mengambil senjata tajam jenis parang dan bertemu kembali di depan rumah korban,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Akp Biladi Ostin, Pada saat itu korban memukul terlapor menggunakan kayu kearah kepala namun berhasil di hindari terlapor kemudian terlapor membalas dengan membacokkan senjata tajamnya kearah korban secara berkali kali, mengakibatkan korban luka berat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 3 jam setelah kejadian, Pelaku Joni berhasil kita amankan di kediaman pribadinya di desa pelangki dan saat ini sudah kita bawa ke Polres OKU Selatan untuk diperiksa,” ungkap kasat.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni satu helai celana pendek dan kaos warna abu abu ada bercak darah (milik korban), satu buah senjata tajam jenis pedang (milik pelaku joni), dan satu buah balok kayu.

“Pelaku bisa dikenakan Pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 Kuhpidana,” ungkap Ostin sapaan akrab Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S.Kom., SH., MH.

Reporter : (HR) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten