Jajaran Polsek Pulau Hanaut melaksanakan Sosialisasi TPPO kepada masyarakat di Desa Penyaguan Kec Pulau Hanaut

Berita POLRI18 Dilihat

KOTIM – Personil Polsek Pulau Hanaut Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada Masyarakat Desa Penyaguan Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (21/10/2024).

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO terhadap warga di Kecamatan Pulau Hanaut, dengan harapan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Pulau Hanaut yang menjadi korban.

Dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Pulau Hanaut AIPTU Y.Heriyanoor,S.H. bersama Bhabinkamtibmas Desa Penyaguan BRIPKA Donna Prio Prakoso menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operandi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

“Sosialisasi ini dilaksanakan agar Masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar dan menggiurkan ,”ujarnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga masyarakat yang menjadi korban TPPO tersebut,”ujar Kapolsek.

“Selanjutnya Kapolsek menambahkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri, dan apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Pulau Hanaut,”ungkap Kapolsek.(PH.R1) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten