Kotim – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli), Personel Polsek Cempaga Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Pungli di Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng, Senin (28/10/2024) 11.00 wib.
Dalam sosialisasi tersebut Kanit Samapta Polsek Cempaga Aiptu Muarifin membentang spanduk “SABER PUNGLI” dan Petugas menyampaikan Sosialisasi Perpres RI. No.87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, Peraturan Presiden tersebut menegaskan larangan untuk melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal / dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang akan menerima bantuan dari pemerintah, disamping itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk kerja sama dengan Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cempaga Iptu Moh. Rochim, S.Sos mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di wilayah Kecamatan Cempaga.
“Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan dini tehadap pungutan liar di wilayah Kecamatan Cempaga,” kata Kapolsek (cmpg)