Kotim – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Besi jajaran polres Kotim polda kalimantan tengah melakukan pencegahan terjadinya pungli atau pungutan liar kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Besi. Kamis, 08/08/2024 08.30 Wib.
Terlihat Dalam Sosialisasi tersebut Personel Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat berfoto dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan STOP PUNGUTAN LIAR. Selain itu juga menyampaikan tentang larangan perbuatan pungli, karena pemberi dan penerima pungli merupakan pelaku pelanggar hukum.
Kapolsek Kota Besi IPTU ROCHMAN HAKIM, S.H mengatakan “perbuatan pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden Perpres No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.” tuturnya
lanjutnya, Diharapkan dengan diberikannya himbauan pemberantasan pungli secara rutin, dapat mengajak masyarakat ikut aktif dalam pemberatasan pungli dan akan melaporkan apabila mengetahui, melihat atau menjadi korban pungli kepada pihak kepolisian atau Satgas Saber Pungli.” tegas Kapolsek.