KOTIM – Bhabinkamtibmas polsek Parenggean Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada masyarakat Kel. Parenggean Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Mimggu pagi(21/07/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Parenggean dengan harapan tidak ada warga masyarakat di Kecamatan Parenggean yang menjadi korban.
Dalam kegiatan, Bhabinkamtibmas Polsek Parenggean, menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang.(prg)