Bhabinkamtibmas polsek Baamang Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada masyarakat di jl.tjilik riwut km 2 skj 09:11 wib, kel.baamang tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur,prov kalteng. Jum’at (19/07/2024),pagi.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Baamang dengan harapan tidak ada warga masyarakat kel.baamang tengah Kecamatan Baamang yang menjadi korban.
Dalam kegiatan, Bhabinkamtibmas Polsek Baamang Bhabinkamtibmas polsek Baamang menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. ujarnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Baamang AKP Moch. Romadhon,S.H. berharap kepada masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO. harapnya.
“Selanjutnya Kapolsek menambahkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus polri, dan itu apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Baamang.” tutup kapolsek.(Bmg)