Kotim- Personel Polsek Jaya Karya Samuda Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan dan bahayanya Tindak Pidana Perjudian kepada warga Desa Jaya Kelapa kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabtu (12/4/2025) 10.30 wib.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Dalam kegiatan, Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya Samuda Brigpol Sanjaya menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.
Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Selain itu Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Jaya Karya Samuda Iptu Subronto S.H.,M.A.P berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serya mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.
Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Jaya Karya Samuda akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” tutup Kapolsek.(JYK-Smd23)