Kotim- Personil Polsek Cempaga Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, kepada warga Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Senin (2/12/2024) 10.20 wib
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayah Kecamatan Cempaga.
Dalam kegiatan, Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Aiptu Handoko menjelaskan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Personel Polsek Cempaga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada remaja dan pemuda desa agar menjauhi serta tidak memakai narkoba, larangan tesebut ada pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pasal yang mengatur narkotika.
Selain itu menjelaskan tentang bahaya Narkotika yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Cempaga IPTU Moh. Rochim, S.Sos berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serta mengawasi putra putinya agar tidak menjadi korban maupun pelaku peredaran gelap narkotika.
Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana narkotika, apabila ada yang terlibat Polsek Cempaga akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” tutup Kapolsek.(cmpg)