Kotim – Polsek Cempaga Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng bersama Tim Terpadu laksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan serta patroli daerah rawan karhutla di Desa Sungai Paring Kec. Cempaga Kab. Kotim, Kamis (15/8/2024) 09.00 wib.
Sosialisasi dilakukan oleh personel Polsek Cempaga Aipda Eka Daddy bersama dengan tim terpadu dari TNI /Koramil Cempaga dan Manggala Agni Kalimanan III serta Masyarakat dengan cara mendatangi daerah daerah rawan karhutla di wilayah Kec. Cempaga Kab. Kotim dan mensosialisasikan dan Penyadartahuan tentang dilarang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar tidak lupa menyampaikan UU Karhutla tentang Sanksi membakar hutan dan lahan.
Tim Patroli Terpadu menghimbau agar bisa menyampaikan dan melaporkan apabila melihat/menemukan kejadian karhutla di sekitar wilayahnya ke pihak terkait antara lain Posko Terpadu yang berada di Desa Sungai Paring, Polsek Cempaga, Koramil Cempaga dan Pemerintah Desa setempat.
Dalam melaksanakan antisipasi Karhutla tahun 2024 ini Tim Terpadu telah membangun Posko Patroli Terpadu yang berada Jl. Desa Sungai Paring RT/RW. 005/001 Desa Sungai Paring. Kec. Cempaga, Kab. Kotawaringin Timur. Prov. Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cempaga Iptu Moh. Rochim, S.Sos mengatakan, kegiatan sosialisasi serta patroli tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim.
“Sosialisasi dan patroli ini sebagai upaya dini pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Cempaga dengan pelaksana Tim Terpadu dari Manggala Agni, TNI, Polri dan masyarakat” pungkasnya. (cmpg).