Baraknews Kota Banjar– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarakan serius menindak pernyataan Penjabat Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati yang telah memperkenalkan anaknya sebagai Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari salah satu partai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengkajian untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan Pj Wali Kota Banjar masuk kepada indikasi pelanggaran atau tidak
Sementara itu Taryadi Caleg DPRD Kota Banjar Partai Nasdem dapil 1 (Banjar-Purwaharja) mengatakan,”Apa yang dilakukan Pj walikota saat melakukan pisah sambut dengan memperkenalkan suami dan anak bungsu Ratu Ilma Rahim nya yang merupakan caleg dprd jawa barat merupakan bentuk kampanye, karena pada tanggal (5/12/23) sudah masuk tahapan kampanye,oleh itu kepada bawaslu kota banjar harus memberi sangsi tegas kepada Pj Walikota Banjar,karena ini akan membawa dampak yang kurang baik ke depannya, ,”ujarnya
Bawaslu harus ikuti arahan presiden, Bawaslu harus tegas menyikapi ini, karena khawatir partai yang menaungi anaknya yang akan diberi privilege atau hak istimewa di Kota Banjar
“Sekarangkan presiden saja menggaungkan netralitas, tapi dengan kejadian ini terkesan diciderai. Saya pribadi prihatin,” ujarnya.
Menurut Taryadi , persoalan ini bukan hal yang sepele,persoalan yang sangat serius,karean kalau tidak di berikan sangsi maka pj walikota banjar akan leluasa melakukan yang merugikan para caleg kota banjar dan khususnya caleg dprd jawa barat.(Jb)