Tanggapan Ketua Partai Demokrat dan Ketua Partai PKS tentang Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Akankah merubah Peta Politik dan Dukungan pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun. 2024

Pilkada Kota Banjar –Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan Calon Kepala Daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora .
Putusan MK ini, bagaikan petir di siang hari, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak mengalami gucangan , hal ini juga terjadi di Pilkada tahun 2024 Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjar,

Seperti disampakan oleh Ketua Partai PKS Kota Banjar Cecep Dani Sufyan, S.Pd.I., S.Sos. Kepada awak media , melalui WA , “. 1. Keputusan MK bagus untuk demokrasi kita kedepan, bahkan PKS berharap sejak lama dan mengusulkan pilpres pun maksimal 7%, sayang keputusannya agak terlambat, dan terkesan waktu keputusannya untuk memuluskan partai tertentu.

Ketua Partai PKS Kota Banjar Cecep Dani Sofyan.S.Pd.I.S.Sos

2. Saya kira tidak akan banyak berubah, saya amati Partai Partai sudah hampir selesai menuju kesepakatan, partai non parlemen juga tidak cukup suara hanya buat nambah nambah saja , bagi partai yg punya kursi itupun kalau mau.. Apalagi daerah sangat tergantung pusat

3. Dengan atau tanpa putusan ini saya kira kota Banjar sudah cukup baik, jangan ada kesan kalau putusan ini tidak dimanfaatkan lalu dianggap demokrasi tidak sehat,, partai partai kecil tinggal bergabung dengan poros poros yang ada

4. PKS komitmen kepada kesepakatan kesepakatan yang sudah dan sedang dibangun misal bersama madani, kecuali ada dinamika baru yg muncul

5. Harapannya dgn putusan ini tidak mesti menjadi polemik dan PKS mengharhagai keputusan para pimpinan partai dan calon calon yang hadir dipilkada ini.

Lain yang disampaikan oleh Ketua Partai Demokrat Kota Banjar , H. DR.Irma Bastaman , MM ,

1. Prinsipnya Saya Menyambut baik, dulu Demokrat juga ikut menolak ambang batas 20%, Karena rasanya kurang demokratis. Jadi dari sisi kehidupan bernegara yg demokratis ini langkah baik. Walaupun Keputusan – Keputusan MK yg vital ini selalu di waktu mepet. Sehingga terkesan seolah Olah berbarengan dengan “Kepentingan” tertentu. Dulu Ambang batas usia Cawapres, sekarang Ambang Batas Suara Pengusung pilkada.

2. Peta politik bisa berubah, angin segar bagi parpol yg belum berkoalisi atau yang Kebetulan koalisinya belum mencapai ambang batas… termasuk pilkada Kota banjar. Bisa merubah Konstalasi… bisa ada pertambahan Paslon atau pertambahan parpol pendukung. Sebelum tgl 29 Agustus jam 22.55 , bisa berubah. Hanya mungkin karena keputusan MK ini turunnya dipenghujung waktu, jadi beberapa parpol sudah selesai mengurus Rekomendasi , dan kalau di batalkan atau diulang lagi rasanya pekerjaan panjang lagi… tapi bagi yg belum mengajukan rekom sangat bisa terjadi perubahan.

3. Sampai hari ini teman temen Koalisi Madani memutuskan mengusung paslon B1 pak H. Bambang Hidayah belum ada perubahan sikap. Kita semua 6 partai sedang mengurus rekom dan beberapa sudah Keluar Rekom, ada yg masih on proses.

Lalu apakah menjelang 9 Hari menuju Pendaptaran Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Banjar tanggal 27 – 29 Agustus 2024 , akankah ada perubahan pasangan Bakal Calon Walikota Kota Banjar( Acep Surya ) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten